Tidak adanya
“kemauan politik” pada masa orde baru untuk mengadakan perubahan atas UUD 1945
telah menjadikan undang – undang dasar tersebut menjadi harga mati yang tidak
bisa ditawar lagi. Pidato tentang Hak – hak asasi manusia berdasarkan Syari’at
Islam, di sampaikan oleh Almarhum Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy di depan
siding Konstituante R.I. pada tanggal 5 februari 1958. Beliau ditugaskan oleh
fraksinya “partai Islam Masyumi” untuk memberikan pokok – pokok pikiran yang
akan dimasukkan dalam tubuh Undang – undang Dasar Republik Indonesia
mengantikan UUDS 1950. Sungguh sangat disayangkan pokok – pokok pikiran Fraksi
Islam dalam Konstituante harus menjadi dokumen sejarah, karena pada tanggal 5
juli 1959, presiden Soekarno mendekritkan kembali Undang – undang Dasar 1945.Sebagai seorang Muslim yang memperjuangkan dasar – dasar Islam, memperkatakan Hak – hak Manusia yang telah ditetapkan oleh syariat Islam semenjak tiga belas setengah abad yang lalu. Saya mengemukakan hal ini sebagian dari yang telah saya gali dari Al – Qur’an dan Sunnah Muhammad saw. Sekarang bagaimana pandangan Islam terhadap Hak – hak asasi manusia itu? Adakah Islam mempunyai dan menghargai hak – hak asasi itu? Dalam menjawab pertanyaan ini ingin saya lebih dulu mengatakan, bahwa Islam sesungguhnya bukanlah agama semata – mata dalam artian sebagaimana itu sekarang ini lazim ditafsirkan. Islam adalah satu (pandangan hidup) yang luas dan dalam, yang bersifat kejiwaan maupun kebendaan menguasai manusia dan masyarakat, termasuk dalamnya prinsip dari hak – hak dan kewajiban – kewajiban manusia dan Negara, dan mengenai segala sudut kehidupan, baik sipil dan politis, maupun ekonomis, sosial dan kebudayaan, baik nasional maupun internasional.





