Friday, May 6, 2016

Review "Islam & Ham"

Tidak adanya “kemauan politik” pada masa orde baru untuk mengadakan perubahan atas UUD 1945 telah menjadikan undang – undang dasar tersebut menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Pidato tentang Hak – hak asasi manusia berdasarkan Syari’at Islam, di sampaikan oleh Almarhum Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy di depan siding Konstituante R.I. pada tanggal 5 februari 1958. Beliau ditugaskan oleh fraksinya “partai Islam Masyumi” untuk memberikan pokok – pokok pikiran yang akan dimasukkan dalam tubuh Undang – undang Dasar Republik Indonesia mengantikan UUDS 1950. Sungguh sangat disayangkan pokok – pokok pikiran Fraksi Islam dalam Konstituante harus menjadi dokumen sejarah, karena pada tanggal 5 juli 1959, presiden Soekarno mendekritkan kembali Undang – undang Dasar 1945.
            Sebagai seorang Muslim yang memperjuangkan dasar – dasar Islam, memperkatakan Hak – hak Manusia yang telah ditetapkan oleh syariat Islam semenjak tiga belas setengah abad yang lalu. Saya mengemukakan hal ini sebagian dari yang telah saya gali dari Al – Qur’an dan Sunnah Muhammad saw. Sekarang bagaimana pandangan Islam terhadap Hak – hak asasi manusia itu? Adakah Islam mempunyai dan menghargai hak – hak asasi itu? Dalam menjawab pertanyaan ini ingin saya lebih dulu mengatakan, bahwa Islam sesungguhnya bukanlah agama semata – mata dalam artian sebagaimana itu sekarang ini lazim ditafsirkan. Islam adalah satu (pandangan hidup) yang luas dan dalam, yang bersifat kejiwaan maupun kebendaan menguasai manusia dan masyarakat, termasuk dalamnya prinsip dari hak – hak dan kewajiban – kewajiban manusia dan Negara, dan mengenai segala sudut kehidupan, baik sipil dan politis, maupun ekonomis, sosial dan kebudayaan, baik nasional maupun internasional.

            Islam adalah suatu agama yang sangat meninggikan manusia dan kemanusiaan. Tuhan memberikan kepada manusia :
a.       Kemulian pribadi, karomah (karamah fardiyah) yang karenanyalah dipelihara segala hak – hak manusia, di haramkan darah dan kehormatannya.
b.      Kemuliaan masyarakat (karamah ijtimaiyah). Karenannya diberikanlah persamaan antara segenap anggota masyarakat kita.
c.       Kemuliaan politik (karamah siasiyah), yang karenanyalah kita berhak memilih, dipilih dan memiliki segala hak – hak politik.

1.      HAK – HAK MANUSIA YANG TERPOKOK
Ketentuan – ketentuan yang terpenting dalam Undang – undang dasar, ialah :
a.       Bentuk pemerintahan dan dasar – dasarnya
b.      Hak – hak perseorangan
c.       Kekuasaan, sumbernya, dan orang – orang yang menjalakannya.
Maka di antara pokok – pokok yang menjadi dasar pemerintahan demokrasi, ialah, “menjamin hak – hak perseorangan dan persamaan”. Hak – hak persamaan itu berpokok kepada dua factor penting. Dengan kata lain hak – hak asasi manusia yang terpokok, ialah :
a.       Kemerdekaan perseorangan (pribadi)
b.      Persamaan hak antara semua orang, baik terhadap politik maupun peradapan.

A.    Persamaan
Persamaan hak adalah suatu syi’ar yang nyata sekali dari Islam. Islam tidak membedakan seorang pun dalam undang – undangnya, walaupun ia berpangkat mulia, amirul mukminin, atau kepala Negara, pamong praja, rakyat jelata; semuanya mempunyai hak yang sama dalam perundang – undangan. Akan tetapi, di samping Islam menyamakan antara wanita dan lelaki sebagai suatu kaidah yang umum, islam memberikan kepada pria suatu “maiyizah” (keistimewaan), yaitu : memberikan derajat lebih tinggi untuk lelaki. Karena itu, sudah sewajarnyalah kalau pria itu diberikan hak memegang pimpinan dalam suatu urusan – urusan keluarga. Syari’at islam telah menyamakan antara pria dan wanita sejak empat belas abad yang lalu, di saat dunia belum memikirkan soal persamaan di antara suku – suku bangsa.


B.     Kemerdekaan
Kemerdekaan itu, adalah makanan jiwa, pusaka kemanusiaan di dalam dunia. Hidup yang tidak dinaungi kemerdekaan, adalah mereka yang tak dapat kita terima kesengsarannya dan adalah suatu bencana yang tidak dapat dipikul. Islam sebagai agama merdeka dan menghormati kemanusiaan manusia. Oleh karena itu islam benar – benar menghormati kemerdekaan. Pokok utama yang dihadapi islam pada permulaannya, ialah : “melindungi kemerdekaan – kemerdekaan yang umum dan khusus”. Muhammad saw, adalah contoh yang tertinggi dalam memelihara kemerdekaan manusia dan melindunginya.
2.      HAK – HAK ASASI MANUSIA YANG DIRUMUSKAN OLEH PBB
Apabila kita membaca piagam pernyataan umum Hak – hak Asasi Manusia sejagat, kita dapati 28 pasal yang sebagian ditulis dengan kata – kata yang menarik yang mengandung Hak – hak Asasi Manusia. Kalau kita analisa, maka 28 pasal itu dibagi menjadi 4 bagian.
Bagian pertama : hak – hak perseorangan
Bagian kedua : hak – hak keluarga
Bagian ketiga : hak – hak politik dan umum
Bagian keempat : hak – hak sosial dan ekonomi

3.      ISLAM DAN HAK – HAK ASASI MANUSIA

Hak yang pertama dari hak – hak yang terpokok ialah :
A.    Hak hidup dan keselamatan diri, serta hak memperoleh perlindungan diri, kehormatan dan harta.
·         Hak hidup merdeka, tidak boleh diperbudakan
·         Hak memperoleh perlindungan terhadap rumah tangga
B.     Hak merdeka beragama dan menganut sesuatu paham
·         Menugaskan semua manusia menghormati hak – hak orang lain dalam menganut sesuatu kepercayaan yang dikehendakinnya.
·         Menugaskan orang yang mempunyai kepercayaan supaya berusaha melindungi kepercayaanya.
C.     Hak mempunyai milik serta tak boleh seseorang merampasnya dan bahwa harta milik itu mempunyai fungsi sosial.
D.    Hak memilih pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan; hak bebas memilih pekerjaan; hak menerima upah yang adil yang menjamin kehidupan keluarga, sepadan dengan martabat kemanusiaan dan hak mendapat jaminan hidup dari Negara.
E.     Hak merdeka berpikir, merdeka mengeluarkan pendapat dan merdeka memperoleh pelajaran dan pendidikan.

No comments:

Post a Comment